midtoad.org

midtoad.org – Seorang staf Bawaslu Jombang berinisial MFI (29) terlibat dalam kasus pencabulan terhadap adik iparnya, NDP (16), yang melibatkan pemaksaan untuk berhubungan intim. Perselingkuhan ini telah berlangsung sejak tahun sebelumnya dan mencapai puncaknya dengan persetubuhan pada bulan Juni 2023 di Hotel Green Red Syariah, Jombang.

MFI, yang tinggal bersama istri, korban, dan mertuanya, menggunakan manipulasi bujuk rayu dan janji-janji untuk mempengaruhi korban. Setelah ayah korban, WT (51), melaporkan perbuatan menantunya ke Polres Jombang, kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

MFI telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Jombang, dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kejadian ini menyoroti sisi kelam perilaku seorang staf Bawaslu yang seharusnya memberikan teladan positif dalam masyarakat.

By admin