Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas dalam mengusut keberadaan grup penyimpangan seksual bertema inses di platform Facebook. Desakan ini muncul setelah publik dikejutkan oleh temuan grup tertutup yang memuat konten menyimpang dan melanggar hukum serta norma sosial.

Anggota Komisi III menilai grup tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merusak moral generasi muda. Mereka meminta polisi untuk tidak sekadar membubarkan grup, melainkan juga menangkap dan memproses hukum para pengelola dan pelaku yang terlibat.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan platform digital. Ini menyangkut kejahatan terhadap nilai kemanusiaan dan moral bangsa,” tegas salah satu link medusa88  anggota Komisi III. Ia juga mendorong pemerintah bekerja sama dengan pihak Meta (induk Facebook) agar lebih aktif dalam mendeteksi dan menghapus konten serupa.

Komisi III juga mengingatkan bahwa penyimpangan seperti ini tidak boleh diberi ruang dalam sistem digital. Mereka meminta penegak hukum menggunakan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk UU ITE dan KUHP, untuk menghukum para pelaku secara maksimal.

Selain itu, Komisi III mendorong kepolisian untuk melibatkan unit siber dalam pelacakan data digital. Mereka menekankan pentingnya kerja lintas instansi agar penanganan kasus ini tidak setengah-setengah.

Dengan mendesak langkah tegas, Komisi III DPR berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyebarkan konten menyimpang di dunia maya. Negara, menurut mereka, harus hadir secara nyata dalam menjaga moral dan keselamatan warganya—baik di dunia nyata maupun digital.

By admin