midtoad.org – Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) telah mengambil langkah untuk meniadakan seleksi calon taruna baru pada tahun ini. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari insiden penganiayaan yang tragis, di mana seorang taruna junior tewas akibat tindakan seniornya.
Pada Konferensi Pers Persiapan Pembukaan Sekolah Kedinasan 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), diinformasikan bahwa pendaftaran seleksi calon pelamar sekolah kedinasan akan dibuka pada 15 Mei 2024. Namun, Yogi dari Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi BPSDM Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa STIP tidak akan membuka formasi untuk pola pembibitan tahun ini.
Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru untuk STIP telah ditiadakan di tahun ini. Walaupun belum ada kepastian kapan seleksi untuk penerimaan mahasiswa baru STIP akan dibuka kembali, pihaknya masih dalam proses menggodok skema-skema moratorium terkait.
Pendaftaran seleksi Calon ASN di sekolah kedinasan akan dimulai pada 15 Mei 2024. Kementerian PANRB telah menyetujui formasi 8 instansi penyelenggara sekolah kedinasan dengan alokasi 3.445 formasi. Akan tetapi, penerimaan mahasiswa baru STIP tidak termasuk dalam rangkaian seleksi tahun ini.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengunjungi keluarga korban insiden penganiayaan dan menyatakan komitmen Kementerian Perhubungan untuk menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP. Selain itu, Kemenhub juga akan meningkatkan penerimaan di sekolah pelayaran lainnya yang berada di bawah naungannya.
Untuk mencegah insiden serupa di masa depan, Kemenhub akan melarang semua aktivitas yang dapat mendorong terjadinya perundungan, termasuk dengan menghilangkan sistem kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah.
Pembenahan kurikulum juga akan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pembelajaran di kelas dan pengembangan soft skills, sehingga lulusan STIP siap menghadapi tantangan di bidang kelautan dan pelayaran.
Saat ini, kasus insiden penganiayaan sedang ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara. Sementara itu, Budi Karya telah memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal terhadap unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang gagal melaksanakan SOP yang telah ditetapkan. Setelah investigasi selesai, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.