midtoad.org – Polisi telah menetapkan Sadira, sebagai sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan ini menewaskan belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. “Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli, serta hasil ram cek yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, yaitu Sadira,” ujar Kombes Wibowo.
Polisi menduga bahwa Sadira mengetahui bahwa bus yang dia tumpangi memiliki masalah dengan fungsi remnya. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa beberapa saksi.
“Bukti menunjukkan bahwa bus tersebut pernah dicoba untuk diperbaiki remnya di Tangkubanparahu oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju, masalah muncul lagi di rumah makan Bang Jun, dan dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi dengan mencoba memperbaiki kampas rem menggunakan sil yang dipinjam dari pengemudi lain. Namun, karena sil tidak sesuai ukuran, perbaikan tidak jadi dilakukan, dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Kombes Wibowo memastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan, yang mengungkapkan bahwa bus tersebut gagal dalam sistem pengereman. Tidak ada jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
Tersangka Sadira dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.